SURAT TERBUKA - Hubungan Industrial Industri Hulu Migas Dan Aturan yang Sudah Tidak BerlakuDasar Hukum Kegiatan Eksplorasi (Survey Seismic 3D - IDAMAN) Casu Quo Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 tahun 2017 yang Sudah Tidak Berlaku

$rows[judul]

 

Salam hormat,

Perkenankan Saya yang bertanda tangan di bawah ini, untuk dan atas nama Pemimpin Redaksi Media Siber PLUSMINUS bermaksud menyampaikan laporan dan informasi terbuka terkait implementasi dan bentuk kemitraan Pemerintah dan Pers serta menjalankan fungsi pers yang edukatif, informatif dan persuasif.

Bahwa :

Pergub Sumsel sebagaimana tersebut di atas sebagaimana yang kami pahami dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap hirarkinya (konsideran) sebagai berikut :

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c.       Undang-U ndang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d.      Peraturan Pemerintah;

e.       Peraturan Presiden;

f.        Peraturan Daerah Provinsi; dan

g.       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

sudah tidak berlaku lagi.

Konsideran Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 sebagaimana dimaksud di atas telah diubah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain :

1.      Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan;

2.      Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi;

3.      Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

4.      Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;

5.      Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 Tentang Hortikultura;

6.      Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

7.      Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemeritah Daerah;

dan

1.        Peraturan Presiden Nomor 148 Nomor 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Hasil telusur dokumen dan wawancara yang kami lakukan terkait produk hukum daerah (Peraturan Kepala Daerah) di atas diperoleh informasi dari :

1.      Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta :

a.       Terdapat Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/832/OTDA kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia perihal Tindak Lanjut Pembentukan Perda dan Perkada yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 24 Januari 2021;

b.      Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188/1518/OTDA kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi dan Bupati/ Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 09 Maret 2021

2.      Gubernur Sumatera Selatan melalui Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia, diperoleh informasi :

a.       Telah menyurati Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 188.342/0315/II/2002 perihal Tindak Lanjut Pembentukan Perda dan Perkada yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 07 Februari 2022;

b.      Surat Edaran Gubernur Sumatera yang disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Nomor 012 tentang Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 19 Maret 2021;

3.      Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu perangkat daerah terkait :

a.       Menyarankan, berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamnahan Provinsi Sumatera Selatan terkait surat Redaksi Media Online plusminus.click Nomor 023/Red-PM/01/2023 pterihal Permohonan Penjelasan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 Juncto Pasal 2 ayat (1) tanggal 19 Januari 2022, sebagaimana kami kirimkan pula ke DLHP Sumsel;

b.      Menjadwalkan peninjauan kelapangan (kegiatan Parameter Tes Seismic 3D – Abab) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir jika terdapat wilayah kegiatan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap,

4.      Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu perangkat daerah terkait :

a.       Menyarankan, berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan/atau Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan terkait surat Redaksi Media Online plusminus.click Nomor 023/Red-PM/01/2023 pterihal Permohonan Penjelasan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 Juncto Pasal 2 ayat (1) tanggal 19 Januari 2022, sebagaimana kami kirimkan pula ke DLHP Sumsel;

Dari uraian di atas, interpretasi pemahaman hukum awam kami adalah sebagai berikut :

1.      Terdapat asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat kami artikan bahwa Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi lainnya, sudah tidak relevan, expired dan tidak berlaku lagi (meski belum terdapat status perubahan dan/atau pencabutan);

2.      Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Satuan Kerja Perangkat Daerah (terkait), pelaku/dunia usaha dan Aparat Penegak Hukum kurang/tidak cermat dalam menelaah dasar hukum suatu kegiatan (contoh: pada kegiatan sebelumnya Parameter Tes Seismic 3D – Abab);

Akibat yang (berpotensi) muncul ditengah-tengah masyarakat dikarenakan tidak adanya kepastian hukum terhadap persoalan di atas menyebabkan tidak tercapainya tujuan dibuatnya hukum (peraturan) itu sendiri :

a.       Untuk melindungi kepentingan seluruh manusia dari adanya bahaya yang mengancam;

b.      Untuk mengatur hubungan antar manusia agar bisa tercipta ketertiban dan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik antar manusia;

c.       Untuk memberi perlindungan hukum pada setiap individu agar kepentingannya dapat terlindungi dari ancaman sekelilingnya;

d.      Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi semua orang;

e.       Untuk memelihara sekaligus menjamin ketertiban.

Dalam kesempatan ini pula perkenankan kami memberikan saran pendapat sebagai wujud partisipasi masyarakat (lih. Pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 11 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah) untuk :

1.      Pihak berwenang agar dapat menghentikan sementara kegiatan operasi Survey Seismic 3D IDAMAN;

2.      Pihak-pihak terkait agar dapat sesegera mungkin mencabut atau merubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 dengan peraturan baru; dan/atau

3.      Jika kegiatan terlanjur berjalan, tanpa bermaksud bermufakat jahat dengan melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat melakukan Musyawarah Mufakat yakni proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa yang akan datang (rujukan; Pasal 551 KUHP).

Mengingat sensitifnya isu ini karena terkait hak-hak pemegang hak atas tanah untuk dilakukan ganti kerugian dan bentuk kompensasi lainnya dengan jumlah pemegang hak dan besaran yang tidak sedikit,

Menyadari minimnya pengetahuan dan pengalaman kami dalam banyak bidang, khususnya terkait hukum dan peraturan dalam industry hulu MIGAS tentu akan banyak menimbulkan persepsi dan interpretasi yang berbeda. Untuk itu agar dapat dimaklumi.


Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Hormat Kami,

Redaksi plusminus.click

 

  

 

HENGKY YOHANES

Pemimpin Redaksi


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Lampiran 1 : Opini yang dimuat di Kompasiana (27/11/2016)

https://www.kompasiana.com/baher/penolakan-kegiatan-ekplorasi-migas-akibat-ganti-kerugian-atas-pemakaian-tanah-tidak-dibayar_583ab93a2123bd2e09850fa8

 

Tembusan disampaikan Kepada Yth :

1.        Menteri Dalam Negeri di Jakarta

2.        Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak dan Gas Bumi Pwkl. Sumsel di Palembang

3.        Gubernur Sumatera Selatan di Palembang

4.        Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang

5.        Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Selatan

6.        Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

7.        Camat Tanah Abang dan Abab

8.        Kepala Desa se Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

9.        Organisasi Profesi Wartawan Pengurus Daerah PALI

10.     Lembaga Swadaya Masyarakat Pengurus Daerah di PALI

Video Terkait

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)