Salam hormat,
Perkenankan Saya yang bertanda tangan
di bawah ini, untuk dan atas nama Pemimpin Redaksi Media
Siber PLUSMINUS bermaksud menyampaikan laporan dan informasi terbuka terkait implementasi dan bentuk kemitraan Pemerintah
dan Pers serta menjalankan fungsi pers yang edukatif, informatif dan persuasif.
Bahwa :
Pergub Sumsel sebagaimana tersebut
di atas sebagaimana yang kami pahami dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang
Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap
hirarkinya (konsideran) sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-U ndang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sudah tidak berlaku lagi.
Konsideran Peraturan Gubernur
Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017 sebagaimana dimaksud di atas telah diubah
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan;
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan
Gas Bumi;
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara;
5. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010 Tentang
Hortikultura;
6. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum;
7.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemeritah
Daerah;
dan
1.
Peraturan
Presiden Nomor 148 Nomor 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 71 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
yang telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum.
Hasil telusur dokumen dan wawancara yang kami lakukan
terkait produk hukum daerah (Peraturan Kepala Daerah) di atas diperoleh
informasi dari :
1.
Kementerian
Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah di Jakarta :
a.
Terdapat
Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/832/OTDA kepada Gubernur
dan Bupati/ Wali Kota seluruh Indonesia perihal Tindak Lanjut Pembentukan Perda
dan Perkada yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja tanggal 24 Januari 2021;
b.
Surat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188/1518/OTDA kepada Gubernur dan Ketua
DPRD Provinsi dan Bupati/ Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tanggal 09 Maret 2021
2.
Gubernur
Sumatera Selatan melalui Biro Hukum dan Hak Azazi Manusia, diperoleh informasi
:
a.
Telah
menyurati Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan Nomor 188.342/0315/II/2002 perihal Tindak Lanjut Pembentukan Perda dan
Perkada yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
tanggal 07 Februari 2022;
b.
Surat
Edaran Gubernur Sumatera yang disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera
Selatan dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan Nomor 012 tentang
Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja tanggal 19 Maret 2021;
3.
Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu perangkat daerah terkait
:
a.
Menyarankan,
berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamnahan Provinsi Sumatera
Selatan terkait surat Redaksi Media Online plusminus.click Nomor
023/Red-PM/01/2023 pterihal Permohonan Penjelasan Peraturan Gubernur Sumatera
Selatan No. 40 tahun 2017 Juncto Pasal 2 ayat (1) tanggal 19 Januari 2022,
sebagaimana kami kirimkan pula ke DLHP Sumsel;
b.
Menjadwalkan
peninjauan kelapangan (kegiatan Parameter Tes Seismic 3D – Abab) di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir jika terdapat wilayah kegiatan masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap,
4.
Dinas
Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu perangkat
daerah terkait :
a.
Menyarankan,
berkordinasi dengan Dinas Pertanian dan/atau Perkebunan Provinsi Sumatera
Selatan terkait surat Redaksi Media Online plusminus.click Nomor
023/Red-PM/01/2023 pterihal Permohonan Penjelasan Peraturan Gubernur Sumatera
Selatan No. 40 tahun 2017 Juncto Pasal 2 ayat (1) tanggal 19 Januari 2022, sebagaimana
kami kirimkan pula ke DLHP Sumsel;
Dari uraian di atas, interpretasi
pemahaman hukum awam kami adalah sebagai berikut :
1.
Terdapat
asas lex superior derogate legi inferiori yang dapat kami artikan bahwa Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
No. 40 tahun 2017 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi lainnya, sudah
tidak relevan, expired dan tidak berlaku lagi (meski belum
terdapat status perubahan dan/atau pencabutan);
2.
Pemerintah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Satuan Kerja Perangkat Daerah (terkait),
pelaku/dunia usaha dan Aparat Penegak Hukum kurang/tidak cermat dalam menelaah
dasar hukum suatu kegiatan (contoh: pada kegiatan
sebelumnya Parameter Tes Seismic 3D – Abab);
Akibat yang (berpotensi) muncul
ditengah-tengah masyarakat dikarenakan tidak adanya kepastian hukum terhadap persoalan
di atas menyebabkan tidak tercapainya tujuan dibuatnya hukum (peraturan) itu
sendiri :
a.
Untuk melindungi kepentingan seluruh manusia dari
adanya bahaya yang mengancam;
b.
Untuk mengatur hubungan antar manusia agar bisa
tercipta ketertiban dan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik antar
manusia;
c.
Untuk memberi perlindungan hukum pada setiap
individu agar kepentingannya dapat terlindungi dari ancaman sekelilingnya;
d.
Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya
bagi semua orang;
e.
Untuk memelihara sekaligus menjamin ketertiban.
Dalam kesempatan ini pula
perkenankan kami memberikan saran pendapat sebagai wujud partisipasi masyarakat
(lih. Pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 11 tahun 2011 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan
Daerah) untuk :
1.
Pihak berwenang agar dapat menghentikan sementara kegiatan
operasi Survey Seismic 3D IDAMAN;
2.
Pihak-pihak terkait agar dapat sesegera mungkin
mencabut atau merubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 40 tahun 2017
dengan peraturan baru; dan/atau
3.
Jika kegiatan terlanjur berjalan, tanpa bermaksud
bermufakat jahat dengan melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, maka dapat melakukan Musyawarah Mufakat yakni proses
dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu
bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara
bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi
kepentingan masa yang akan datang (rujukan; Pasal 551 KUHP).
Mengingat sensitifnya isu ini karena
terkait hak-hak pemegang hak atas tanah untuk dilakukan ganti kerugian dan
bentuk kompensasi lainnya dengan jumlah pemegang hak dan besaran yang tidak
sedikit,
Menyadari minimnya pengetahuan dan pengalaman kami dalam banyak bidang, khususnya terkait hukum dan peraturan dalam industry hulu MIGAS tentu akan banyak menimbulkan persepsi dan interpretasi yang berbeda. Untuk itu agar dapat dimaklumi.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami, Redaksi
plusminus.click
HENGKY YOHANES Pemimpin Redaksi |
Lampiran 1 : Opini yang dimuat di
Kompasiana (27/11/2016)
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1.
Menteri Dalam Negeri di Jakarta
2.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Minyak
dan Gas Bumi Pwkl. Sumsel di Palembang
3.
Gubernur Sumatera Selatan di
Palembang
4.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan di Palembang
5.
Dinas Kehutanan Prov. Sumatera
Selatan
6.
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
7.
Camat Tanah Abang dan Abab
8.
Kepala Desa se Kab. Penukal Abab
Lematang Ilir
9.
Organisasi Profesi Wartawan Pengurus
Daerah PALI
10. Lembaga Swadaya Masyarakat Pengurus Daerah di PALI
Tulis Komentar