Penetapan Tersangka Korupsi 27 Miliar Internet Desa MUBATim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka
Admin Clicker ,
15 Mei 2024 ,
dilihat 1k
Share :
SIARAN PERS
NOMOR : PR-27/L.6.2/Kph.2/05/2024
SATU ORANG TERSANGKA KEMBALI DITETAPKAN DALAM PERKARA
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN
JARINGAN/INSTALASI KOMUNIKASI DAN INFORMASI LOKAL DESA PADA DINAS PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA (PMD) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN ANGGARAN 2019-2023
Rekan rekan media yang
saya hormati, Pada Hari ini RabuTanggal 15 Mei 2024, Tim Penyidik Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 (satu)
Orang Tersangka sehubungan dengan hasil
penyidikan dalam Perkara Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi
Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor :
PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024. Tim Penyidik telah
mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan
yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali
dilakukan Penetapan 1 (satu)orang sebagai Tersangka
yaitu : ·R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Bahwa sebelumnya tersangka
R telah diperiksa
sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk
ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024. Sebagaimana telah
diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka
yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024 Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar
Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Adapun Perbuatan Tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun
2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat
ini berjumlah 87 Orang. Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa. Bahwa Tim Penyidik Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus
mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain
yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Demikian kami sampaikan
kepada teman-teman media, untuk dimaklumi. Palembang, 15 Mei 2024 Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Keterangan lebih lanjut
dapat menghubungi Vanny Yulia Eka Sari,
SH., MH. HP.
0821 8243 3955 Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com
Tulis Komentar